30 June 2022

Apresiasi

Sebuah capaian luar biasa dilakukan Pemko Padang. Kerja keras seluruh aparatur Negara yang dikomandoi Walikota Padang Hendri Septa, berbuah manis, menutup Semester I/2022. Pemerintah Kota Padang menerima apresiasi program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, di Sumbar, kategori Optimalisasi Pajak Daerah tahun 2021, dengan capaian piutang tertagih tertinggi di Sumbar, sebesar 94,53 persen.

Tak tanggung-tanggung. Apresiasi tersebut diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  RI. Diterima Sekdako Padang Andree Algamar, dari Ketua KPK RI Firli Bahuri, di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, di Padang, Selasa (21/6)

Apresiasi yang diberikan KPK RI tersebut, setidaknya menjadi bukti kesungguhan jajaran Pemko Padang, khususnya abdi negara yang diamanahkan mengurus piutang pajak. Capaian penagihan hingga 94 persen lebih, bukanlah pekerjaan mudah. Butuh rencana program yang matang, disertai eksekusi yang teruji dan dikawal dengan kesungguhan yang nyata.

Beberapa hari sebelum apresiasi itu diberikan KPK RI, ternyata Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang mengurusi pajak tersebut, justru melakukan aksi nyata. Memasangi stiker "Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah" pada lima restoran di Padang.

Langkah nyata itu, tentu patut pula diapresiasi.

Kendati demikian, tak salah kalau kemudian ada sebuah pertanyaan; hanya lima usaha itu saja yang belum menyelesaikan kewajibannya?

Jika iya, tuntas sudah. Tapi jika tidak, pertanyaanm berikutnya akan muncul, kapan striker itu dipasang di tempat yang lain?

Bagaimana pun juga, pemasangan striker dan mengumumkan ke publik, hendaknya harus menggelinding menjadi bola salju, sehingga jika ada wajib pajak lainnya yang belum menyelesaikan kewajibannya, akan segera menuntaskan. Kondisi ini akan menguntungkan pemerintah kota. Ada tambahan pendapatan asli daerah yang sangat signifikan.

Jika ternyata masih ada yang belum menuntaskan, maka seharusnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang yang mengurusi hal ini, harus melakukan langkah dan tindakan yang sama. Tidak boleh tebang pilih. Tidak boleh pilih-pilih yang ditebang.

Ditunggu!

 

 

Rabu, 22 Juni 2022

No comments:

Ruang Buku Karya Dosen Unand

   Suatu ketika, saat podcast dengan Pak Ir  Insannul Kamil , M.Eng, Ph.D , WR III Unand. Kata beliau, Jangan Mengaku Mahasiswa jika tak B...