20 May 2016

Musorprovlub jadi Jalan Tengah



Oleh: Firdaus


Syahrial Bakhtiar, Ketua Umum KONI Sumbar meletakkan jabatannya, 8 April 2016, kemudian menunjuk Syaiful, Waketum I sebagai pelaksana tugas (Plt), Senin (16/5) lalu, jabatan yang diletakkan itu diambil kembali.

Artinya, kini, Syahrial Bakhtiar kembali menjadi ketua umum. Jabatan yang diletakkan itu diambil kembali melalui rapat pleno. Sudah masuk kantor pula. Meletakkan jabatan bukan berarti mundur. Syahrial Bakhtiar tak pernah mengatakan mundur, hanya meletakkan jabatan.
Dasar ia meletakkan jabatan, tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatra Barat nomor 099/111/GSB 2016 tanggal 30 Maret 2016 tentang rangkap jabatan dalam kepengurusan KONI Sumatra Barat.
Setelah meletakkan jabatan dan pelaksana tugas digengganm Syaiful, urusan menjadi pelik. KONI Pusat sebagai pemegang otoritas olahraga Nasional tak mengakui kehadiran Syaiful. Belakangan beredar surat, isinya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno me-SK-kan Syaiful menjadi pelaksana tugas KONI Sumbar. Juga beredar surat yang ditandatangani Syaiful dalam kapasitas sebagai Ketua Umum KONI Sumbar,
KONI Pusat mengirimkan surat bernomor  NO.813/ORG/IV/16 tertanggal 26 April 2016, perihal tanggapan Surat Mendagri tentang kepengurusan KONI yang ditujukan kepada ketua KONI se-Indonesia untuk dapat melaksanakan poin 2e yakni KONI melakukan penataan organisasi sesuai Surat Mendagri setelah PON Jawa Barat.

Selain itu, surat bernomor 814/UMM/LBG/IV/16 tanggal 26 April 2016, perihal tanggapan Surat Mendagri yang ditujukan kepada Mendagri, agar diperhatikan poin 3c. Apabila dilakukan pergantian pengurus akan berpengaruh terhadap persiapan atlet untuk menghadapi PON XIX di Jawa Barat. Untuk itu penataan pengurus KONI baru bisa dilaksanakan setelah PON di Jawa Barat yang sesuai dengan AD/ART KONI.
Persoalan menjadi rumit ketika pelaksana tugas membuat sejumlah keputusan, mengubah keputusan-keputusan terdahulu yang berkaitan dengan persiapan menghadapi PON di Jawa Barat. Keputusan itu dikeluarkan tanpa pleno, seperti lazimnya diatur dalam aturan yang berlaku.
Ketika Syahrial dalam kapasitas Ketua Umum KONI masuk kantor, ternyata Syaiful yang sebelumnya pelaksana tugas, sedang mengadakan rapat koordinasi dengan pengurus cabang olahraga dan pengurus KONI Sumbar mau pun kota dan kabupaten.
Saya jadi teringat Hendra Irwan Rahim, Ketua DPRD Sumbar yang juga Ketua Pengprov Forki Sumbar. Hendra yang saat Musorprov  di Bukittinggi, 2012, bertarung untuk memperebutkan posisi Ketua Umum KONI Sumbar dengan Syahrial Bakhtiar, sebenarnya sejak awal sudah memberikan warning keras dan tegas.
“Kembalikan ke Syahrial Bakhtiar atau Musorprovlub!” katanya, ketika itu.
Tokoh muda yang kenyang mengurus organisasi itu, di antaranya sebagai Ketua KNPI Sumbar, Ketua FK-PPI Padang, FK-PPI Sumbar dan sejumlah organisasi lainnya, bukan sekadar berucap. Ia memiliki sejumlah landasan.
“Apalagi ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan pelaksana tugas,” katanya.
Melihat persoalan yang terjadi saat ini, ketika di tubuh KONI Sumbar sudah terbelah, hampir dapat dipastikan tidak akan pernah diperoleh titik temu. Kedua belah pihak saling klaim. Masing-masing berpegang pada keyakinan dan landasan dari sudut pandang berbeda.
Landasan itu tak akan pernah mencapai titik temu, sebab satu sama lain saling klaim, sehingga dikuatirkan justru menghadirkan benturan dikemudian hari. Jika kejadian ini dibiarkan berlarut-larut, maka, hancurkan olahraga Sumbar. Tak terbayang oleh kita, bagaimana saat PON XV/2000 di Jawa Timur, Sumbar babak-belur. Saat itu, berada di peringkat 26 dari 27 daerah.
Jalan tengah sudah disuarakan KONI kota dan kabupaten serta pengurus cabang olahraga, saat rapat anggota, Senin (16/5). Pilihannya adalah Musorprovlub. Diakui atau tidak, sebenarnya pilihan Musyorprovlub ini tergolong sulit mengingat ajang PON Jabar sudah diambang pintu, namun ini merupakan pilihan terbaik sekali pun sulit, sehingga tak ada yang saling klaim dan ada kepastian legalitas.  
Syarat untuk Musorprovlub tak sulit. Pasal 29 Anggaran Dasar KONI, ayat 1 menyebutkan, Musorprov dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh pengurus KONI Provinsi. Ayat 2, Musorprov dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota.
Kembali ke surat KONI Pusat   bernomor 814/UMM/LBG/IV/16 tanggal 26 April 2016, perihal tanggapan Surat Mendagri yang ditujukan kepada Mendagri, agar diperhatikan poin 3c. Apabila dilakukan pergantian pengurus akan berpengaruh terhadap persiapan atlet untuk menghadapi PON XIX di Jawa Barat.
Khusus Sumbar, situasinya justru lebih buruk jika tidak ditindaklanjuti melalui Musorprovlub. Siapa yang akan menahkodai? Apakah Syaiful dalam kapasitas Plt Ketua KONI, sementara Ketua Umum KONI sudah aktif.  Apakah di bawah kepemimpinan Syahrial Bakhtiar yang notabene Ketua Umum KONI? Lalu bagaimana posisi Syaiful yang di-SK-kan Gubernur Sumbar sebagai pelaksana tugas?
Ah,  Musorprovlub sajalah, itu jalan tengah!*


Catatan:
Naskah ini dimuat di Harian Umum Rakyat Sumbar dan Padang Ekspres edisi Kamis, 19 Mei 2016




No comments:

Ruang Buku Karya Dosen Unand

   Suatu ketika, saat podcast dengan Pak Ir  Insannul Kamil , M.Eng, Ph.D , WR III Unand. Kata beliau, Jangan Mengaku Mahasiswa jika tak B...