Sebuah Surat Edaran dari Bupati Pasaman dikeluarkan. Surat bernomor 030/MB/Aset-Akt/Bakeuda/2022, isinya tentang pengunaan kendaraan dinas milik Pemerintah kabupaten Pasaman.
Isinya, menyangkut tertib pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah, diantaranya melakukan penertiban penggunaan kendaraan dinas yang berada pada lingkungan kerja di seluruh SKPD Pasaman. Menetapkan Surat Keputusan Kepala SKPD/Organisasi tentang Penunjukan Pemakai Kendaraan Dinas di lingkungan kerja, dan penunjukan Pemakai Kendaraan Dinas mempertimbangkan jabatan, tugas pokok dan fungsi dari pegawai yang akan menggunakan kendaraan dinas.
