30 June 2022

Menunggu Janji Bupati Padangpariaman

Berselang dua pekan, warga Nagari Parikmalintang kembali mendatangi Kantor Bupati Padangpariaman. Tuntutan mereka; pertemu bupati dan menuntut penuntasan penentuan patok dan pengukuran ulang lahan yang menjadi asset Pemkab Padangpariaman agar tidak bercampur dengan lahan milik warga.

Ini kali dua warga datang membawa aspirasi yang sama dengan dua pekan sebelumnya. Warga menyampaikan kekecewaannya terhadap janji yang disampaikan Pemkab Padangpariaman terhadap aspirasi yang dilakukan sebelumnya. Mereka menilai, ada kesan kelalaian yang berlarut-larut.

Masyarakat menuntut agar sikap tegas dan langkah cepat dari bupati beserta jajaran,  agar pematokan dan pengukuran ulang lahan bisa diselesaikan secepatnya. Hal ini agar masyarakat tidak dihantui kecemasan dalam menggarap lahan dan tidak dituduh melakukan perampasan hak. Hal ini disebabkan tapal batas tanah komplek perkantoran Ibu Kota Kabupaten dengan masyarakat setempat belum jelas.

Jika tidak, kondisi itu bisa saja berpotensi merugikan masyarakat, bahkan  bisa saja tersandung kasus hukum akibat tidak adanya kejelasan patok lahan yang menjadi aset Pemda. Warga tidak ingin dirugikan karena kelalaian pemerintah.

Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyatakan, akan segera memastikan penyelesaian secepatnya aset Pemkab Padangpariaman di kawasan IKK Parikmalintang. Katanya, niat dan tujuannya menjadi bupati ingin memperbaiki segala permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, salah satunya masalah lahan di kawasan IKK ini.

Terhadap persoalan yang terus mengelinding tersebut, ada beberapa hal yang perlu benar-benar menjadi perhatian. Pertama, bagi masyarakat, kata secepatnya, memang harus cepat. Harus benar-benar cepat, sebagai bahagian dari sebuah kepastian. Tetapi, mungkin bagi birokrat, kata secepatnya, berbeda kecepatannya dibandingkan dengan secepatnya yang diharapkan masyarakat.

Adanya sebuah kepastian yang dituntut masyarakat, setidaknya ini bisa dijadikan sebuah cambuk bagi pemerintah kabupaten, ternyata sesungguhnya masyarakat sudah sadar dan melek hukum. Pada banyak kejadian, tak jarang kita menemukan masyarakat yang cenderung apa adanya. Laksanakan saja dulu, jika ada persoalan, nanti diurus.

Tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi masyarakat kawasan IKK Parikmalintang. Mereka justru ingin agar sebuah kepastian hukum benar-benar pasti dan clear, sesuai harapan mereka; tidak ingin dirugikan karena kelalaian pemerintah.

Kedua, Bupati Padangpariaman harus benar-benar memberikan perhatian serius terhadap tuntutan warga. Jika perlu, penyelesaian masalah tersebut menjadi skala prioritas yang harus dituntaskan secepatnya (nah, secepatnya lagi), sehingga ada kepastian hukum dan tidak menjadi sengkarut berkepanjangan.

Ketiga, tak logis rasanya, perencanaan pembangunan kantor di kawasan tersebut, yang dimulai sejak tahun 2007, ternyata hingga kini, batas tanahnya saja tidak jelas. Tapi itulah. Pada satu sisi, tidak logis memang lantaran selama ini, pemerintah selalu mengimbau masyarakat untuk taat hukum. Tapi ini, kantornya sudah dibangun, sudah ditempati, sudah berganti pula bupati yang memimpin, eh, persoalan dasar saja tidak terselesaikan.

Sangat lucu dan aneh, sebuah kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Padangpariaman, berkantor megah, dan secara berangsur sudah ditempati sejak tahun 2012, justru tidak jelas batas tanah atau patokan yang pasti. Kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan realita yang selama ini dikumandangkan.

Semua orang pasti tahu dan wajib menjalankan, jika membeli tanah atau lahan, atau (misalnya) menerima hibah, maka sebelum dibangun, harus ada kepastian yang benar-benar pasti. Jelas ukurannya. Jelas patok dan patokannya, sehingga tidak mengganggu tanah sepadan sebelahnya.

Wah, aneh. Tapi ini nyata!

 

 

Catatan: Dimuat di Harian Umum Rakyat Sumbar, Jumat 10 Juni 2022

 

No comments:

Ruang Buku Karya Dosen Unand

   Suatu ketika, saat podcast dengan Pak Ir  Insannul Kamil , M.Eng, Ph.D , WR III Unand. Kata beliau, Jangan Mengaku Mahasiswa jika tak B...