Syahrial
Bakhtiar, Ketua Umum KONI Sumbar meletakkan jabatannya, 8 April 2016, kemudian
menunjuk Syaiful, Waketum I sebagai pelaksana tugas (Plt), Senin (16/5) lalu,
jabatan yang diletakkan itu diambil kembali.
Dasar
ia meletakkan jabatan, tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatra Barat nomor
099/111/GSB 2016 tanggal 30 Maret 2016 tentang rangkap jabatan dalam
kepengurusan KONI Sumatra Barat.
Setelah meletakkan jabatan
dan pelaksana tugas digengganm Syaiful, urusan menjadi pelik. KONI Pusat
sebagai pemegang otoritas olahraga Nasional tak mengakui kehadiran Syaiful. Belakangan
beredar surat, isinya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno me-SK-kan Syaiful menjadi
pelaksana tugas KONI Sumbar. Juga beredar surat yang ditandatangani Syaiful
dalam kapasitas sebagai Ketua Umum KONI Sumbar,
KONI Pusat mengirimkan surat
bernomor NO.813/ORG/IV/16 tertanggal 26
April 2016, perihal tanggapan Surat Mendagri tentang kepengurusan KONI yang
ditujukan kepada ketua KONI se-Indonesia untuk dapat melaksanakan poin 2e yakni
KONI melakukan penataan organisasi sesuai Surat Mendagri setelah PON Jawa
Barat.
Selain itu, surat bernomor 814/UMM/LBG/IV/16 tanggal 26 April 2016, perihal tanggapan Surat Mendagri yang ditujukan kepada Mendagri, agar diperhatikan poin 3c. Apabila dilakukan pergantian pengurus akan berpengaruh terhadap persiapan atlet untuk menghadapi PON XIX di Jawa Barat. Untuk itu penataan pengurus KONI baru bisa dilaksanakan setelah PON di Jawa Barat yang sesuai dengan AD/ART KONI.
Persoalan menjadi rumit
ketika pelaksana tugas membuat sejumlah keputusan, mengubah keputusan-keputusan
terdahulu yang berkaitan dengan persiapan menghadapi PON di Jawa Barat.
Keputusan itu dikeluarkan tanpa pleno, seperti lazimnya diatur dalam aturan
yang berlaku.
Ketika Syahrial dalam
kapasitas Ketua Umum KONI masuk kantor, ternyata Syaiful yang sebelumnya
pelaksana tugas, sedang mengadakan rapat koordinasi dengan pengurus cabang
olahraga dan pengurus KONI Sumbar mau pun kota dan kabupaten.
Saya jadi teringat Hendra
Irwan Rahim, Ketua DPRD Sumbar yang juga Ketua Pengprov Forki Sumbar. Hendra yang
saat Musorprov di Bukittinggi, 2012,
bertarung untuk memperebutkan posisi Ketua Umum KONI Sumbar dengan Syahrial
Bakhtiar, sebenarnya sejak awal sudah memberikan warning keras dan tegas.
“Kembalikan ke Syahrial
Bakhtiar atau Musorprovlub!” katanya, ketika itu.
Tokoh muda yang kenyang
mengurus organisasi itu, di antaranya sebagai Ketua KNPI Sumbar, Ketua FK-PPI
Padang, FK-PPI Sumbar dan sejumlah organisasi lainnya, bukan sekadar berucap.
Ia memiliki sejumlah landasan.
“Apalagi ada sejumlah
pelanggaran yang dilakukan pelaksana tugas,” katanya.
Melihat persoalan yang
terjadi saat ini, ketika di tubuh KONI Sumbar sudah terbelah, hampir dapat
dipastikan tidak akan pernah diperoleh titik temu. Kedua belah pihak saling
klaim. Masing-masing berpegang pada keyakinan dan landasan dari sudut pandang
berbeda.
Landasan itu tak akan pernah
mencapai titik temu, sebab satu sama lain saling klaim, sehingga dikuatirkan
justru menghadirkan benturan dikemudian hari. Jika kejadian ini dibiarkan
berlarut-larut, maka, hancurkan olahraga Sumbar. Tak terbayang oleh kita,
bagaimana saat PON XV/2000 di Jawa Timur, Sumbar babak-belur. Saat itu, berada
di peringkat 26 dari 27 daerah.
Jalan tengah sudah
disuarakan KONI kota dan kabupaten serta pengurus cabang olahraga, saat rapat
anggota, Senin (16/5). Pilihannya adalah Musorprovlub. Diakui atau tidak,
sebenarnya pilihan Musyorprovlub ini tergolong sulit mengingat ajang PON Jabar
sudah diambang pintu, namun ini merupakan pilihan terbaik sekali pun sulit,
sehingga tak ada yang saling klaim dan ada kepastian legalitas.
Syarat untuk Musorprovlub
tak sulit. Pasal 29 Anggaran Dasar KONI, ayat 1 menyebutkan, Musorprov dapat
diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh pengurus KONI Provinsi. Ayat 2,
Musorprov dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit
2/3 dari jumlah anggota.
Kembali ke surat KONI Pusat bernomor
814/UMM/LBG/IV/16 tanggal 26 April 2016, perihal tanggapan Surat Mendagri yang
ditujukan kepada Mendagri, agar diperhatikan poin 3c. Apabila dilakukan
pergantian pengurus akan berpengaruh terhadap persiapan atlet untuk menghadapi
PON XIX di Jawa Barat.
Khusus Sumbar, situasinya
justru lebih buruk jika tidak ditindaklanjuti melalui Musorprovlub. Siapa yang
akan menahkodai? Apakah Syaiful dalam kapasitas Plt Ketua KONI, sementara Ketua
Umum KONI sudah aktif. Apakah di bawah
kepemimpinan Syahrial Bakhtiar yang notabene Ketua Umum KONI? Lalu bagaimana
posisi Syaiful yang di-SK-kan Gubernur Sumbar sebagai pelaksana tugas?
Ah, Musorprovlub sajalah, itu jalan tengah!*
Catatan:
Naskah ini dimuat di Harian Umum Rakyat Sumbar dan Padang Ekspres edisi Kamis, 19 Mei 2016
No comments:
Post a Comment