Oleh:
Firdaus
Syahrial
Bakhtiar, Ketua Umum KONI Sumbar meletakkan jabatannya, 8 April 2016, kemudian
menunjuk Syaiful, Waketum I sebagai pelaksana tugas (Plt), Senin (16/5) lalu,
jabatan yang diletakkan itu diambil kembali.
Artinya,
kini, Syahrial Bakhtiar kembali menjadi ketua umum. Jabatan yang diletakkan itu
diambil kembali melalui rapat pleno. Sudah masuk kantor pula. Meletakkan
jabatan bukan berarti mundur. Syahrial Bakhtiar tak pernah mengatakan mundur,
hanya meletakkan jabatan.
Dasar
ia meletakkan jabatan, tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatra Barat nomor
099/111/GSB 2016 tanggal 30 Maret 2016 tentang rangkap jabatan dalam
kepengurusan KONI Sumatra Barat.
Setelah meletakkan jabatan
dan pelaksana tugas digengganm Syaiful, urusan menjadi pelik. KONI Pusat
sebagai pemegang otoritas olahraga Nasional tak mengakui kehadiran Syaiful. Belakangan
beredar surat, isinya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno me-SK-kan Syaiful menjadi
pelaksana tugas KONI Sumbar. Juga beredar surat yang ditandatangani Syaiful
dalam kapasitas sebagai Ketua Umum KONI Sumbar,
KONI Pusat mengirimkan surat
bernomor NO.813/ORG/IV/16 tertanggal 26
April 2016, perihal tanggapan Surat Mendagri tentang kepengurusan KONI yang
ditujukan kepada ketua KONI se-Indonesia untuk dapat melaksanakan poin 2e yakni
KONI melakukan penataan organisasi sesuai Surat Mendagri setelah PON Jawa
Barat.